Pabrik yang memproduksi minuman keras (miras) jenis "Celebes dan
Radja`s" ternyata tidak mengantongi izin usaha industri. "Hasil
penyidikan dilakukan kepolisian, pabrik tersebut tidak memiliki izin
usaha industri yang dikeluarkan instansi terkait’, kata Kapolda Sulut
Brigjen Bekto Suprapto, kepada wartawan, Kamis di Manado terkait
penanganan kasus tewasnya dua mahasiswa di Manado yang diduga akibat
mengkonsumsi miras tersebut.
Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sulut, AKBP Benny Bella
mengatakan, hasil penyidikan kepolisian, kedua jenis miras tersebut
mengandung metanol yang membahayakan bagi tubuh manusia. Kedua jenis
miras tersebut diproduksi PT Sumber Jaya Makmur, dan produk Radja`s
merupakan minuman beralkohol golongan B dengan kadar 14,5% sementara
Celebes minuman beralkohol golongan C dengan kadar 25,1%.
Dalam penanganan kasus ini, kepolisian telah menetapkan seorang
tersangka yakni ML alias Maria yang merupakan pemilik pabrik miras jenis
"Celebes dan Raja"s tersebut. Tersangka itu dapat diancam pasal 353
KUHP junto Undang-undang Kesehatan serta Undang-Undang Perdagangan.
Sebelumnya, dua mahasiswa salah sebuah perguruan tinggi di Manado,
masing-masing AT alias Astri dan RS alias Rocky tewas diduga setelah
mengkonsumsi miras tersebut di "Marcopolo kafe" dan "Java kafe". Selain
itu terdapat dua orang lainnya mengalami gejala kebutaan serta delapan
orang mengalami gangguan kesehatan seperti mual-mual dan pusing sehingga
harus mendapatkan perawatan intensif dari dokter.
Menurut UU RI No. 05 Tahun 1984 Bab V tentang Izin Usaha Industri Pasal
13 ayat 1 berbunyi, “Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun
setiap perluasannya wajib memperoleh Izin Usaha Industri”. PT. Sumber
Jaya Makmur tersebut jelas telah melanggar undang-undang perindustrian.
Sanksi terhadap pelanggaran oleh perusahaan tersebut sebagaimana
tertulis dalam UU RI No. 05 Tahun 1984 pasal 24 ayat 1, yaitu Barang
siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat
(1) dipidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda
sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan
hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya.
Sumber: http://www.merdeka.com/hukum/kriminal/celebes-radja-s-tidak-kantongi-izin-usaha-industri-ezcb4og.html
Tanggapan saya seharusnya pemerintah bertindak lebih tegas terhadap kasus ini. Karena apabila di berikan izin untuk menjual miras maka akan menimbulkan hal yang berbahaya seperti kematian yang di sebabkan minuman keras tersebut. Apabila pemerintah tidak memberi izin maka si pengedar tentu akan bersembunyi - sembunyi dalam mengedarkan minuman kerasnya. Oleh karena itu seharusnya pemerintah membolehkan izin dala penjualan miras asal dengan 1 syarat,yaitu lulus dalam pengujian amannya miras tersebut untuk di konsumsi dan tidak menimbulkan kecanduan. Dan kalau bisa pemerintah harus memberikan harga yang sangat tinggi untuk harga minuman keras agar tidak semua orang dapat membelinya terutama anak yang di bawah umur. Semoga dengan ini hal - hal seperti studi kasus diatas tidak terulang lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar