Kamis, 07 April 2011

pendahuluan pendidikan kewarganegaraan

BAB I
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Setiap warga negara dituntut untuk dapat hidup berguna dan bermakna bagi negara dan bangsanya, serta mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depannya. Untuk itu diperlukan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (ipteks) yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan, nilai-nilai moral, nilai kemanusiaan dan nilai-nilai budaya bangsa. Nilai-nilai dasar tersebut berperan sebagai panduan dan pegangan hidup setiap warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Setiap ilmu harus memiliki syarat-syarat ilmiah, yaitu mempunyai objek, metode, sistem, dan bersifat universal.objek pembahasan setiap ilmu harus jelas, baik objek material maupun objek formalnya. Objek material adalah bidang sasaran yang dibahas dan dikaji oleh suatu bidang atau cabang ilmu. Sedangkan objek formal adalah sudut pandang tertentu yang dipilih untuk membahas objek material tersebut. Adapun objek material dari pendidikan kewarganegaraan adalah segala hal yang berkaitan dengan warganegara baik empirik maupun nonempirik, yang meliputi wawasan, sikap dan perilaku warganegara dalam kesatuan bangsa dan negara. Sebagai objek formalnya mencakup dua segi, yaitu segi hubungan antara warganegara dan negara dan segi pembelaan negara.
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.


WARGA
Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti ; warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula
Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama  negara.
Ada istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.
Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.
Istilah kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu :
a. kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis, dan
b. kewarganegaraan dalam arti formil dan materiil
Yang menjadi warga Negara Indonesia ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang- undang (pasal 26 UUD 1945).
Undang-undang yang mengatur tentang warga negara adalah UU No 12 th 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia. Asas –asas yang dipakai dalam UU ini adalah; asas isu sanguinis, asas ius soli terbatas, asas kewarganegaraan tunggal dan asas kewarganegaraan ganda terbatas.
Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban yang dimiliki negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga terhadap negara.
Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara , kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.
Beberapa contoh hak negara adalah hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan , hak negara untuk dibela, hak negara untuk menguasai bumi air dan kekeyaan untuk kepentingan rakyat.

NEGARA
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
- Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
- Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa.
Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.
Fungsi-Fungsi Negara :
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.



NKRI
Keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat dipisahkan dari peristiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, karena melalui peristiwa proklamasi tersebut bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara sekaligus menyatakan kepada dunia luar (bangsa lain) bahwa sejak saat itu telah ada negara baru yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Apabila ditnjau dari sudut hukum tata negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang lahir pada tanggal 17 Agustus 1945 belum sempurna sebagai negara, mengingat saat itu Negara Kesatuan Republik Indonesia baru sebagian memiliki unsur konstitutif berdirinya negara. Untuk itu PPKI dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah melengkapi persyaratan berdirinya negara yaitu berupa pemerintah yang berdaulat dengan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden, sehingga PPKI disebut sebagai pembentuk negara. Disamping itu PPKI juga telah menetapkan UUD 1945, dasar negara dan tujuan negara.
Para pendiri bangsa (the founding fathers) sepakat memilih bentuk negara kesatuan karena bentuk negara kesatuan itu dipandang paling cocok bagi bangsa Indonesia yang memiliki berbagai keanekaragaman, untuk mewujudkan paham negara integralistik (persatuan) yaitu negara hendak mengatasi segala paham individu atau golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang dibentuk berdasarkan semangat kebangsaan (nasionlisme) oleh bangsa Indonesia yang bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tampah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosil.

Pengertian Tujuan dan Fungsi Negara Secara Universal
Antara tujuan dan fungsi negara merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Namun demikian keduanya memiliki arti yang berbeda yaitu :
No.
Tujuan
Fungsi
1.

2.




Berisi sasaran–sasaran yang hendak dicapai yang telah ditetapkan.
Menunjukkan dunia cita yakni suasana ideal yang harus dijelmakan/diwujud kan.
Besifat abstrak – ideal.
Mencerminkan suasana gerak, aktivitas nyata dalam mencapai sasaran.
Merupakan pelaksanaan/penafsiran dari tujuan yang hendak dicapai.

Bersifat riil dan konkrit.



Apabila kita hubungkan dengan negara, maka :
  • Tujuan menunjukkan apa yang secara ideal hendak dicapai oleh suatu negara, sedangkan
  • Fungsi adalah pelaksanaan cita–cita itu dalam kenyataan.

Tujuan Negara
Rumusan tujuan sangat penting bagi suatu negara yaitu sebagai pedoman :
  • Penyusunan negara dan pengendalian alat perlengkapan negara.
  • Pengatur kehidupan rakyatnya.
  • Pengarah segala aktivitas–aktivitas negara.
Setiap negara pasti mempunyai tujuan yang hendak dicapai sesuai dengan Undang–Undang Dasarnya. Tujuan masing–masing negara sangat dipengaruhi oleh tata nilai sosial, kondisi geografis, sejarah pembentukannya serta pengaruh politik dari penguasa negara. Secara umum negara mempunyai tujuan antara lain sebagai berikut :
  1. Memperluas kekuasaan semata
  2. Menyelenggarakan ketertiban umum
  3. Mencapai kesejahteraan umum
Fungsi Negara
Secara umum terlepas dari ideologi yang dianutnya, setiap negara menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak harus ada. Fungsi tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Melaksanakan penertiban (Law and order) : untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan–bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban. Dalam fungsi ini negara dapat dikatakan sebagai stabilisator.
  2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
  3. Pertahanan : fungsi ini sangat diperlukan untuk menjamin tegaknya kedaulatan negara dan mengantisipasi kemungkinan adanya serangan yang dapat mengancam kelangsungan hidup bangsa (negara). Untuk itu negara dilengkapi dengan alat pertahanan.
  4. Menegakkan keadilan : fungsi ini dilaksanakan melalui lembaga peradilan.
UUD 1945
 pembukaan UUD 1945, khusus pada alinea kedua dan keempat, yang memuat cita-cita tujuan dan aspirasi bangsa indonesia tentang kemerdekaan.
 Pasal 27 (1) menyatakan bahwa ”segala warganegara bersamaan kedudukanya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya”.
Pasal 30 (1) menyatakan bahwa ”tiap-tiap warganegara berhak dan wajib
c. Undang-undang No. 20 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan
Keamanan Republik Indonesia (Jo. UU No. 1 Tahun 1988)
1) Dalam pasal 18 (a) disebutkan bahwa hak kewajiban warganegara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui pendidikan pendahuluan Bela Negara sebagian tak terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional.
2) Dalam pasal 19 (2) disebutkan bahwa Pendidikan Pendahuluan Bela Negara wajib diikuti oleh setiap warganegara dan dilaksanakan secara bertahap. Tahap awal pada tingkat pendidikan dasar sampai pendidikan menengah ada dalam gerakan pramuka. Tahap lanjutan pada tingkat pendidikan tinggi ada dalam bentuk Pendidikan Kewiraan.


ikut serta dalam usaha pembelaan negara”.
5.      4) Pasal 31 (1) menyatak bahwa ”tiap-tiap warganegara berhak mendapatkan
6.      pengajaran.
7.      b. Ketetapan MPR No.II/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Halauan Negara

PEMBENTUKAN NEGARA
Pengertian negara dalam suatu masa senantiasa berubah mengikuti perubahan zaman, berikut ini adalah perkembangan dari pengertian tentang negara.

Pengertian negara mulai dibicarakan pada zaman Yunani Kuno, pada masa itu Aristoteles memberikan suatu pengertian tentang negara akan tetapi semua itu masih mengacu pada kehidupan polis (negara kota). Menurutnya, negara adalah seuatu negara hukum yang didalamnya ada sajumlah warga negara yang ikut serta dalam suatu permusyawaratan negara. Konsep yang digunakan dalam pengertian negara pada Zaman Yunani Kuno  adalah polis dan pemikiran bahwa yang memerintah negara adalah pikiran yang adil serta pemikiran bahwa penguasa ada untuk menjaga keseimbangan.

Tujuan negara dalam zaman Yunani Kuno menurut Aristoteles adalah untuk mendidik warga negaranya agar menjadi lebih baik, lantas apa yang menentukan baik/buruknya suatu hal? yang menentukan itu semua adalah moral yang jelas mempengaruhi undang-undang pada masa itu. Pengertian tentang negara hukum pada masa Yunani Kuno merupakan cita-cita yang hendak dicapai oleh negara hukum.

Pada masa abad pertengahan, peranan negara adalah kecil artinya. Adapun tokoh yang cukup berpengaruh dalam perkembangan pengertian negara adalah Santo Agustinus yang membagi negara dalam 2 jenis, yaitu :
1. Civitas Dei (negara berdasar Tuhan)
2. Civitas Diaboli ( Negara iblis)

Perkembangan berikutnya adalah pada zaman Rennaisans di mana negara mulai mendapat peranan yang besar dalam perkembangannya. Ada beberapa tokoh yang berpengaruh seperti Nicollo Machiavelli, Thomas Hobbes, John Locke, dan JJ Rousseau.

Adapun yang konsep yang diusung oleh Nicollo Machiavelli adalah negara kekuasaan (berdasarkan buku Il Principle) dimana ia lebih memandang negara dari sudut kenyataan dengan memusatkan negara pada raja sebagai pemegang kekuasaan. Konsep yang terkenal adalah menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan sehingga hal ini akan memunculkan sikap raja yang sewenang-wenang dalam memerintah.

Berbeda dengan Machiavelli, teori lain yang diusung baik oleh Thomas Hobbes, John Locke dan Rousseau adalah teori yang lebih dikenal dengan nama teori perjanjian sosial, hanya saja perbedaan diantara ketiga ahli itu terletak pada konsep dasar manusia.

Menurut Hobbes, negara bertujuan untuk mengatur manusia yang homo homini lopus (serigala bagi manusia lain) untuk mencegah apa yang dinamakannya dengan bellum omnium contra omnes (perang semesta). Dalam kaitannya dengan hal itu, maka negara dibentuk oleh perjanjian oleh rakyat pada suatu pihak dengan menyerahkan sebagian atau bahkan semua haknya pada pihak itu yang nantinya dikenal dengan sebutan raja. Dalam hal ini, apabila haknya diserahkan semua, maka yang tercipta adalah monarki mutlak.

John Locke berpendapat bahwa negara dibentuk dari perjanjian rakyat dan hanya sebagian hak rakyat yang diserahkan pada penguasa. Yang tidak bisa diserahkan adalah HAM sehingga bisa dilihat bahwa pendapat John Locke lebih mengarah pada sistem monarki konstitusional.

Rousseau berpendapat hampir serupa dengan John Locke hanya saja perbedaannya terletak pada hal hak yang diserahkan oleh rakyat pada penguasa, menurut Rousseau tidak ada hak rakyat yang diserahkan sehingga yang berkuasa atas negara adalah rakyat itu sendiri. Dari hal ini lalu menimbulkan apa yang dinamakan bahwa penguasa adalah mandataris dari rakyat dan kalaupun hak rakyat diserahkan, maka tujuannya adalah agar penguasa memiliki wewenang untuk melindungi hak rakyat. Dari pendapat ini, paham Rousseau dikenal dengan konsep kedaulatan rakyat.


Pada perkembangan pengertian negara, juga terdapat pengertian lain yang dipengaruhi oleh paham tertentu seperti paham sosialisme yang diusung oleh Karl Marx dan Engels dimana mereka berpendapat bahwa demokrasi hanya dicapai oleh kaum borjuis sehingga hanya segelintir orang yang bisa menikmati tujuan negara itu sendiri yang dalam hal ini kaum buruh /proletar menjadi diabaikan, maka oleh karena hal ini, konsep yang benar adalah sistem diktator proletariat. Dari hal di atas, negara bertujuan sebagai alat kekuasaan satu golongan.

Adapula konsep pengarang yang berpendapat tentang pengertian negara seperti Logemann yang berpendapat bahwa negara adalah organisasi kewibawaan sehingga tampak bahwa ia lebih menitik beratkan pada wibawa, sebab :
- Wibawa membuat negara abadi
- Sehingga semua kebijakannya diikuti oleh rakyatnya.
Meski demikian, kelemahan dari konsep negara Logemann adalah hanya memandang wibawa tanpa memandang maksud buruk di belakangnya.

Adapun pengertian negara menurut Kranenburg adalah lebih mengarah pada konsep negara nasional dimana ia memandang negara sebagai suatu organisasi yang timbul atas kehendak bangsanya sendiri.

Dari penjabaran di atas, maka secara umum dapat dikatakan bahwa negara adalah alat untuk mencapai tujuan dan perlu dipahami juga bahwa negara memiliki sifat khusus.

Berkenaan dengan sifat khusus itu, Miriam Budiarjo berpendapat bahwa sifat khusus negara meliputi :
-sifat memaksa
-sifat monopoli
-sifat mencakup semua
“Hukum yang baik adalah hukum yang melindungi berbagai kepentingan umum. Sedangkan tanda dari suatu masyarakat yang bebas ialah semua orang dimungkinkan untuk mengikuti kecenderungan mereka sendiri sepanjang mereka tidak melanggar hukum.” Montesquieu
Adalah Rene Descartes (1596-1650), seorang filsuf besar Perancis yang pertama-tama meletakkan dasar-dasar rasionalitas bagi ilmu pengetahuan modern. Je pense donc je suis (saya berpikir karena itu saya ada), tak pelak lagi telah menjadi ucapan Descartes termashur yang menandai gradasi akal budi manusia pada status yang paling tinggi. Di sini seolah-olah Descartes ingin mengantitesis metanarasi yang telah menjadi stereotip pada jamannya. Pada masa itu metanarasi dominan yang berasal dari petuah gereja dan tuah sang raja telah menjadi begitu agung untuk dikritisi kembali. Sehingga boleh dikata bahwa akal budi manusia pada masa itu tersubordinasi di bawah kebenaran koalisi pendeta dan sang raja yang harus dianggap bermisi absolut.

Descartes memang bukan seorang pemikir mengenai politik, hukum dan kenegaraan. Namun bagaimanapun rasionalitas yang diintrodusirnya melalui “Discourse de la Methode" telah mempengaruhi pemikir politik, hukum dan ketatanegaraan Perancis, yaitu: Charles de Secondat de la Brede et de Montesquieu (1689-1755). Rasionalitas begitu tampak dalam karya Montesquieu, Les Lettres Persanes (Surat-surat dari Persia). Di dalamnya ia tidak saja mengkritisi kondisi social dan politik di Perancis, tetapi ia pun secara tajam mengkritik praktek irrasional agama di negerinya. Disamping mengarang Les Grandeur et Decadence des Romains (Kemashuran dan Kehancuran Romawi), maka karya terakhirnya L’Esprit des Lois (Jiwa Undang-Undang) sering dikategorikan sebagai masterpiece dari Montesquieu.
Sebagaimana John Locke dari Inggris dan para sarjana sejaman, pemikiran Montesquieu pun masih dipengaruhi oleh ajaran hukum alam. Namun berbeda dari Locke yang memiliki konsep abstrak, karena teori-teorinya dibangun dari pemikiran kontemplatif belaka, Montesquieu justru lebih rasional dan empiris, karena teori-teorinya dalam L’Esprit des Lois banyak dibentuk dari realitas empiris yang terjadi sampai pada masa itu. Dalam karyanya itu Montesquieu mengeksplanasi kejadian-kejadian dalam sejarah sosial yang ada untuk kemudian menemukan di dalamnya jiwa Undang-Undang. Tidak berlebihan kalau ada yang mengatakan bahwa pada L’Esprit des Lois ini, ia lebih berpretensi sebagai seorang sejarawan ketimbang filsuf politik.
L’Esprit des Lois sebenarnya merupakan sebuah buku yang tebal. Disebutkan oleh R Haryono Imam dalam pengantar buku “Membatasi Kekuasaan; Telaah Mengenai Jiwa Undang-Undang", bahwa edisi lengkap L’Esprit des Lois terdiri dari tigapuluh satu buku, yang dalam edisi-edisi tertentu kemudian dibagi menjadi enam bagian. Bagian pertama, berkaitan dengan hukum pada umumnya dan bentuk-bentuk pemerintahan. Bagian kedua, mengenai pengaturan militer, pajak dan sebagainya. Bagian ketiga, berkaitan dengan adat kebiasaan dan ketergantungan adat kebiasaan pada kondisi iklim. Bagian keempat, membahas masalah ekonomi. Bagian kelima, dengan agama. Terakhir bagian keenam, semacam suplemen yang membahas hukum Romawi, Perancis dan gaya feodal
.
Yang terutama dapat diperhatikan dalam buku “Membatasi Kekuasaan" adalah beberapa hal menyangkut tema hukum. Tentang definisi hukum, walaupun tidak disebutkan secara eksplisit dan limitatif, bahkan terkesan ambigu, tetaplah dapat ditarik suatu obyektifikasi dengan mengumpulkan seluruh pengertian yang digunakan dalam buku ini. Secara umum hukum digunakan untuk menunjuk hak-hak dan kewajiban yang dilindungi atau diberlakukan oleh pengadilan serta pada aturan-aturan dasar yang harus diikuti oleh mereka yang menjalankan kekuasaan.



HAK DAN KEWAJIBAN
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
  1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
  2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
  3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
  4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
  5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
  6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
  7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
  1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
  2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
  3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
  4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
  5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.





BAB II
WAWASAN NUSANTARA
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
Falsafah pancasila
Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah
  1. Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
  2. Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
  3. Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Aspek kewilayahan nusantara
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.
Aspek sosial budaya
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.
Aspek sejarah
Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri.Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.

NUSANTARA
Nusantara merupakan istilah yang dipakai untuk menggambarkan wilayah kepulauan yang membentang dari Sumatera sampai Papua. Variasi istilah hiperkorek yang juga dikenal adalah Nuswantara.
Kata ini tercatat pertama kali dalam literatur berbahasa Jawa Pertengahan (abad ke-12 hingga ke-16), untuk menggambarkan konsep kenegaraan yang dianut Majapahit. Setelah sempat tenggelam, pada awal abad ke-20 istilah ini dihidupkan kembali oleh Ki Hajar Dewantara[1] sebagai salah satu nama alternatif untuk negara merdeka pelanjut Hindia-Belanda yang belum terwujud. Ketika penggunaan nama "Indonesia" (berarti Kepulauan Hindia) disetujui untuk dipakai untuk ide itu, kata Nusantara tetap dipakai sebagai sinonim untuk kepulauan Indonesia. Pengertian ini sampai sekarang dipakai di Indonesia. Akibat perkembangan politik selanjutnya, istilah ini kemudian dipakai pula untuk menggambarkan kesatuan geografi-antropologi kepulauan yang terletak di antara benua Asia dan Australia, termasuk Semenanjung Malaya namun biasanya tidak mencakup Filipina. Dalam pengertian terakhir ini, Nusantara merupakan padanan bagi Kepulauan Melayu (Malay Archipelago), suatu istilah yang populer pada akhir abad ke-19 sampai awal abad ke-20, terutama dalam literatur berbahasa Inggris.

DEKLARASI  DJUANDA
Deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja, adalah deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.
Sebelum deklarasi Djuanda, wilayah negara Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). Dalam peraturan zaman Hindia Belanda ini, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.
Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State) yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas. Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Akibatnya luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km² dengan pengecualian Irian Jaya yang walaupun wilayah Indonesia tapi waktu itu belum diakui secara internasional.
Berdasarkan perhitungan 196 garis batas lurus (straight baselines) dari titik pulau terluar ( kecuali Irian Jaya ), terciptalah garis maya batas mengelilingi RI sepanjang 8.069,8 mil laut[1].
Setelah melalui perjuangan yang penjang, deklarasi ini pada tahun 1982 akhirnya dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982). Selanjutnya delarasi ini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.
Pada tahun 1999, Presiden Soeharto mencanangkan tanggal 13 Desember sebagai Hari Nusantara. Penetapan hari ini dipertegas dengan terbitnya Keputusan Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001, sehingga tanggal 13 Desember resmi menjadi hari perayaan nasional.



 Nama : ferryanto
 kelas  : 1 ID03
 Npm   : 32410758