Studi
kasus hak cipta kali ini membahas tentang desain batik nusantara.
Permasalahan yang muncul adalah para mengrajin batik enggan mendaftarkan
karya untuk sebuah hak cipta. Dalam hal ini, para pengrajin
mengkhawatirkan akan banyaknya biaya yang mereka harus keluarkan untuk
mengurus proses pendaftarannya. Selain itu Kurangnya sosialisasi oleh
pemerintah juga menjadi penyebab utama mengapat para pengrajin enggan
mendaftarkan produknya.
Menurut tanggapan saya seharusnya pemerintah sendiri yang mengeluarkan hak cipta mengenai batik khas Indonesia, agar tidak ada negara lain yang mengakui batik khas Indonesia. Dan juga pemerintah seharusnya mempermudah proses pendaftaran hak cipta dan menurunkan biaya untuk pendaftara tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar