Perbedaan Standar IT di Indonesia, Amerika, Eropa dan
Asia
Standar profesi IT disetiap
Negara pasti berbeda-beda sesuai dengan ketentuan dari Negara masing-masing. Menurut Schein E.
H (1962), Profesi merupakan
suatu kumpulan atau kesatuan pekerjaan yang membangun suatu kesatuan norma yang
sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat. Berikut
pembahasan tentang perbedaan standar profesi di Indonesia, Asia, Eropa dan
Amerika.
1. Standar
Profesi Di Indonesia
Perkembangan
industri TI ini membutuhkan suatu formalisasi yang lebih baik dan tepat
mengenai pekerjaan profesi yang berkaitan dengan keahlian dan fungsi dari tiap
jabatannya. Hal ini menimbulkan kebutuhan untuk dibentuknya suatu standar
profesi di bidang tersebut. Para profesional TI, sudah sejak lama mengharapkan
adanya suatu standar kemampuan yang kontinyu dalam profesi tersebut. Masih
banyaknya pekerjaan yang belum adanya standardisasi dan sertifikasi Profesi IT di
indonesia, dikarenakan Standardisasi Profesi IT yang diperlukan Indonesia
adalah standar yang lengkap, dimana semua kemampuan profesi IT di bidangnya
harus di kuasai tanpa kecuali, profesi IT seseorang mempunyai kemampuan, dan
keahlian yang berbeda dengan bidang yang berbeda-beda, tapi perusahaan
membutuhkan sebuah Pekerja IT yang bisa di semua bidang, dapat dilihat dari
sebuh lowongan kerja yang mencari persyaratan dengan kriteria yang lengkap yang
dibutuhkan perusahaan[1]. Komponen pokok yang harus diperhatikan
dalam menentukan standar profesi adalah komptensi. Kompetensi ini mencangkup
pendidikan, pengetahuan, keterampilan, sikap kerja dan kemampuan komunikasi
serta sosial. Kompetensi berbanding lurus dengan nilai seorang pekerja, makin
langka orang yang bias menempati suatu posisi juga akan ikut mendongkrak value
orang tersebut. Standarisasi profesi telah menjadi pertimbangan penting untuk
bebrapa institusi pemerintahan seperti badan pengkajian dan penerapan
teknologi, departemen tenaga kerja, departemen pendidikan serta departemen
perdagangan dan industri[2].
2. Standar
Profesi di Asia
Perkembangan
industri dalam bidang TI ini membutuhkan formalisasi yang lebih baik dan tepat
mengenai pekerjaan, profesi berkaian dengan keahlian dan fungsi dari tiap
jabatan. SEARCC merupakan suatu forum/badan yang beranggotakan
himpunan profiesional IT (Information Technology) yang terdiri dari 13 negara.
SEARCC dibentuk pada Februari 1978, di Singapore oleh 6 ikatan komputer dari
negara-negara Hong Kong, Indonesia, Malaysia, Philipine, Singapore dan
Thailand. SEARCC mengadakan konferensi setahun dua kali ditiap negara
anggotanya secara bergiliran. Keanggotaan SEARCC bertambah, sehingga konferensi
dilakukan sekali tiap tahunnya. Konferensi yang ke-15 ini, yang bernama SEARCC
'96 kali ini diselenggarakan oleh Computer Society of Thailand di
Thailand dari tanggal 3-8 Juli 1996. Sri Lanka telah menjadi anggota SEARCC
sejak tahun 1986, anggota lainnya adalah Australia, Hong Kong, India Indonesia,
Malaysia, New Zealand, Pakistan, Philipina, Singapore, Korea Selatan, Taiwan,
Thailand, Kanada. Indonesia sebagai anggota South East Asia Regional
Computer Confideration(SEARCC) turut serta dalam berbagai kegiatan
yang dilaksanakan oleh SEARCC . Salah satunya adalah SRIG-PS (Special
Regional Interest Group on Profesional Standardisation), yang mencoba
merumuskan standardisasi pekerjaan di dalam dunia Teknologi Informasi. Untuk
keperluan tersebut.
Standardisasi Profesi Model SRIG-PS-SEARCC.
SRIG-PS
dibentuk karena adanya kebutuhan untuk mewujudkan dan menjaga standar
profesional yang tinggi dalam dunia Teknologi Informasi, khususnya ketika
sumber daya di region ini memiliki kontribusi yang penting bagi kebutuhan
pengembangan TI secara global. SRIG-PS diharapkan memberikan hasil sebagai
berikut :
1.
Terbentuknya Kode Etik untuk profesional TI
2.
Klasifikasi pekerjaan dalam bidang Teknologi
Informasi
3. Panduan
metoda sertifikasi dalam TI
4. Promosi
dari program yang disusun oleh SRIG-PS di tiap negara anggota SEARCC
Pada
pertemuan yang ke empat di Singapore, Mei 1994, tiga dari empat point tersebut
hampir dituntaskan dan telah dipresentasikan pada SEARCC 1994 di Karachi. Dalam
pelaksanaannya kegiatan SRIG-PS ini mendapat sponsor dariCenter of
International Cooperation on Computerization (CICC). Hasil kerja
tersebut dapat diperoleh di Central Academy of Information
Technology (CAIT), Jepang. Pelaksanaan SRIG-PS dilakukan dalam 2
phase.
Phase
1, hingga pertemuan di Karachi telah diselesaikan.
Phase
2, akan diselesaikannya panduan model SRIG-PS, phase 2 ini akan diselesaikan di
SEARCC 97 yang akan diselenggarakan di New Delhi.
Pembentukan Kode Etik
Kode
etik merupakan suatu dokumen yang meletakkan standard dari pelaksanaan kegiatan
yang diharapkan dari anggota SEARCC. Anggota dalam dokumen ini mengacu kepada
perhimpunan komputer dari negara-negara yang berbeda yang merupakan anggota
SEARCC. Sebelum suatu kode etik diterima oleh SEARCC, dilakukan beberapa
langkah pengembangan, yaitu :
1.
Menelaah
kode etik yang telah ada dari assosiasi yang sejenis, yaitu :
2.
IFIP (International
Federation for Information Processing)
3.
ACM (Association
for Computing Machinery)
4.
ASOCIO (Asian
Oceaniq Computer Industries Organization)
Menelaah kode etik yang telah ada pada asosiasi
anggota SEARCC :
a. Malaysian Computer Society (Code of Profesional Conduct)
b. Australian Computer Society (Code of Conduct)
c. New Zealand Computer Society (Code of Ethics and Profesional Conduct)
d. Singapore Computer Society (Profesional Code of Conduct)
e. Computer Society of India (Code of Ethics of IT Profesional)
f. Philipine Computer Society (Code of Ethics)
g. Hong Kong Computer Society (Code of Conduct)
h. Mengembangkan draft dari model
i. Model tersebut ditelaah dan diselesaikan oleh anggota
SRIG-PS
j. EXCO-SEARCC menyetujui kode etik tersebut.
Kode
etik tersebut memiliki suatu kerangka kerja yang akan menentukan
pengimplementasian kode etik tersebut yaitu :
1.
Pelaksanaan umum
2.
Dalam relasinya dengan SEARCC
3.
Dalam relasinya dengan anggoa lain dari
SEARCC.
Kode
Etik SEARCC ini dapat digunakan untuk menyusun kode etik bagi suatu himpunan di
negara anggota. Dengan mengacu kepada kode etik dan menyesuaikan dengan kondisi
dan dasar hukum di Indonesia, diharapkan IPKIN dapat menyusun suatu kode etik
untuk profesi teknologi Informasi di Indonesia.
Klasifikasi Job
Klasikasi
Job secara regional merupakan suatu pendekatan kualitatif untuk menjabarkan
keahlian dan pengetahuan yang dibutuhkan untuk melaksanakan suatu pekerjaan
tertentu pada tingkat tertentu. Sebelum diterimanya suatu model klasifikasi
pekerjaan dilakukan analisis terhadap model yang telah dipakai pada beberapa
negara misal: Malaysia, Singapore, Hong Kong dan Jepang. Kemudian dijabarkan
suatu kriteria yang dapat diterima untuk menjadi model regional. Proses
identifikasi kemudian dilakukan untuk mengetahui klasifikasi pekerjaan yang
dapat diterima di region tersebut. Kemudian dilakukan pendefinisian fungsi,
output, pengetahuan dan keahlian yang dibutuhkan untuk setiap tingkatan dari
pekerjaan tersebut. Proses ini telah dilaksanakan pada SRIG-PS Meeting di Hong
Kong 3-5 Oktober 1995.
Pada
umumnya terdapat dua pendekatan dalam melakukan klasifikasi pekerjaan ini
yaitu, model yang berbasiskan industri atau bisnis. Pada model ini pembagian
pekerjaan diidentifikasikan oleh pengelompokan kerja di berbagai sektor di
industri Teknologi Informasi. Model ini digunakan oleh Singapore dan Malaysia[3].
3. Standar
Profesi di Eropa dan Amerika
Satu hal penting mengapa profesi
pustakawan dihargai di Amerika adalah bahwa dari sejarahnya, perkembangan
profesi pustakawan di Amerika Serikat sejalan dengan sejarah pembentukan
Amerika Serikat sebagai negara modern dan juga perkembangan dunia akademik.
Pada masa kolonial, tradisi kepustakawanan di dunia akademik merupakan bagian
dari konsep negara modern, utamanya berkaitan dengan fungsi negara untuk
menyediakan dan menyimpan informasi. Oleh karena itu, profesi purstakawan dan ahli pengarsipan
mulai berkembang pada masa itu.
Sejalan
dengan itu, posisi pustakawan mengakar kuat di universitas-universitas dan
tuntutan profesionalitas pustakawan pun meningkat. Untuk menjadi seorang
pustakawan, Seseorang harus mendapatkan gelar pada jenjang S1 pada area
tertentu terlebih dahulu untuk bisa melanjutkan ke jenjang S2 di bidang perpustakaan.
Khusus untuk pustakawan hukum, beberapa sekolah perpustakaan memiliki jurusan
khusus pustakawan hukum.
Untuk
memastikan hal ini, dibentuklah panduan profesi pustakawan yang memastikan
seorang pustakawan harus memiliki gelar profesional pustakawan. Selain harus
memiliki sertifikat, para pustakawan profesional ini pun juga terus
mengembangkan pendidikan profesinya dengan mengikuti pelatihan-pelatihan di
area tertentu yang berkaitan dengan pengolahan dokumen. Hal ini penting untuk
menghadapi perkembangan dunia elektronik yang juga berpengaruh terhadap
kebutuhan pengguna dan proses pengolahan.
Sementara
itu, pekerjaan-pekerjaan teknis yang berkaitan dengan manajemen dan pengelolaan
perpustakaan seperti scanning dokumen, jaringan internet, memasang sistem katalog
dalam jaringan komputer, dikerjakan ahli‐ahli
yang berfungsi sebagai staf teknis perpustakaan. Umumnya mereka memiliki latar
belakang pendidikan di bidang Teknologi Informasi. Mereka staf teknis dan bukan
pustakawan.
Hal
ini tentu berbeda dengan kondisi di Indonesia. Profesi pustakawan seringkali
ditempatkan hanya sebagai pekerjaan teknis, tukang mengolah katalog, mencari
dan mengembalikan buku perpustakaan ditempatnya, serta memfotokopi dokumen yang
dibutukan pengguna. Tidak
ada pembagian fungsi dan tugas yang tegas antara pustakawan dan staf teknis[3].
Daftar
Pustaka:
[2]
iqbalhabibie.staff.gunadarma.ac.id/.../Perbedaan+mod...
Kesimpulan:
Dari bahasan mengenai perbedaan standat IT di
Indonesia, Amerika, Asia dan Eropa dapat diambil suatu kesimpulan bahwa seiring
berkembangnya jaman persaingan antara dunia IT semakin lebih maju dan
berkembang. Negara Indonesia mengacu pada kompetensi
masyarakatnya dengan menggunakan kemampuan profesi IT di bidangnya yang harus di kuasai tanpa
kecuali. Di Asia terdapat South
East Asia Regional Computer Confideration (SEARCC) merupakan
suatu forum/badan yang beranggotakan himpunan profiesional IT (Information
Technology) yang terdiri dari 13 negara. SEARCC mengadakan konferensi setahun
dua kali ditiap negara anggotanya secara bergiliran. Konferensi tersebut
membahas mengenai perumusan standarisasi profesi yang membentuk kode etik dan
klasifikasi pekerjaan yang akan digunakan. Sementara standarisasi profesi yang
berada di Eropa dan Amerika memiliki Pustakawan yang bekerjasama dengan The
Modern Language Association menyusun panduan yang berkaitan dengan informasi linguistik
yang berisi materi‐materi,
metode‐metode
dan bahkan hal‐hal
mengenai etika yang berkaitan dengan linguistik. Banyak pustakawan hukum di
Amerika Serikat yang juga memiliki gelar hukum dan aktif melakukan penelitian
dan kontribusi lainnya terhadap profesi hukum. Jadi penentu standarisasi
profesi mengacu pada kemampuan atau kompetensi dari masyarakat yang ada
dinegaranya masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar