BAB 1
PROFESI
1.1 1.1 Pengertian
Profesi
Profesi adalah kata serapan dari sebuah jata dalam bahasa
Inggris “Profess”, yang bermakna Janji untuk memenuhi kewajiban melakuakn suatu
tugas khusus secara tetap/permanen. Profesi sendiri memiliki arti sebuah
pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan
dan keahlian khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode
etik, serta proses setrifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi
tersebut.
Profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah
profesi, keran profesi memiliki karakteristik sendiri yang membedakannya dari
pekerjaan lainnya, berikut aadalah karateristik profesi secara umum:
1. Keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan
teoritis : Professional dapat diasumsikan mempunyai pengetahuan teoritis yang
ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan tersebut
dan bisa diterapkan dalam praktik
2. Asosiasi professional : Profesi biasanya
memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk
meningkatkan status para anggotanya. Organisasi tersebut biasanya memiliki
persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
3.
Pendidikan yang ekstensif : Profesi yang prestisius biasanya memerlukan
pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi
4.
Ujian kompetensi : Sebelum memasuki
organisasi professional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes
yang menguji terutama pengetahuan teoritis.
5.
Pelatihan institusional : Selain ujian,
juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana
calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh
organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga
dipersyaratkan.
6.
Lisensi : Profesi menetapkan syarat
pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi
bisa dianggap bisa dipercaya.
7.
Otonomi kerja : Profesional cenderung
mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya
intervensi dari luar.
8.
Kode etik : Organisasi profesi biasanya
memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka
yang melanggar aturan. Menurut UU NO. 8 (pokok-pokok kepegawaian), Kode etik profesi adalah
pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam
kehidupan sehari-hari.
Tujuan
Kode etik :
·
Untuk
menjunjung tinggi martabat profesi
·
Untuk
menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
·
Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
·
Untuk
meningkatkan mutu profesi.
·
Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi.
·
Meningkatkan
layanan di atas keuntungan pribadi.
·
Mempunyai
organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
·
Menentukan
baku standarnya sendiri.
9.
Mengatur Diri : Organisasi profesi harus
bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional
diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang
berkualifikasi paling tinggi
10.
Layanan publik dan altruisme : Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya
dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan
dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat
11.
Status dan imbalan yang tinggi : Profesi yang paling sukses akan meraih status
yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal
tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan
bagi masyarakat.
Prinsip
Etika Profesi
·
Tanggung
jawab
o Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu
dan terhadap hasilnya
o Terhadap dampak dari profesi itu untuk
kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
·
Keadilan.
Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi
haknya.
·
Otonomi.
Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri
kebebasan dalam menjalankan profesinya.
BAB II
PROFESIONALISME
2.1 2.1 Pengertian Profesionalisme
Profesionalisme (profésionalisme)
ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan
lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh
seorang profesional. Profesionalisme berasal daripada profesion yang bermakna
berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya,
(KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti
dari seseorang yang profesional (Longman, 1987).
2.2 Ciri-Ciri Profesionalisme
Seseorang
yang memiliki jiwa profesionalisme senantiasa mendorong dirinya untuk
mewujudkan kerja-kerja yang profesional. Kualiti profesionalisme didokong oleh
ciri-ciri sebagai berikut:
1. Keinginan untuk selalu
menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal.
Seseorang
yang memiliki profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya
sesuai dengan piawai yang telah ditetapkan. Ia akan mengidentifikasi dirinya
kepada sesorang yang dipandang memiliki piawaian tersebut. Yang dimaksud dengan
“piawai ideal” ialah suatu perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna
dan dijadikan sebagai rujukan.
2. Meningkatkan dan
memelihara imej profesion
Profesionalisme
yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan
memelihara imej profesion melalui perwujudan perilaku profesional. Perwujudannya
dilakukan melalui berbagai-bagai cara misalnya penampilan, cara percakapan,
penggunaan bahasa, sikap tubuh badan, sikap hidup harian, hubungan dengan
individu lainnya.
3. Keinginan untuk
sentiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan
dan meperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampiannya.
4. Mengejar kualiti dan
cita-cita dalam profesion
Profesionalisme
ditandai dengan kualiti darjat rasa bangga akan profesion yang dipegangnya.
Dalam hal ini diharapkan agar seseorang itu memiliki rasa bangga dan percaya
diri akan profesionnya.
2.3 KODE ETIK PROFESIONAL
Kode etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan
diterima oleh sekelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada
anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu
dimata masyarakat. Apabila anggota kelompok profesi itu menyimpang dari kode
etiknya, maka kelompok profesi itu akan tercemar di mata masyarakat. Oleh
karena itu, kelompok profesi harus mencoba menyelesaikan berdasarkan
kekuasaannya sendiri. Kode etik profesi merupakan produk etika terapan karena
dihasilkan berdasarkan penerapan pemikiran etis atas suatu profesi.
Kode etik profesi dapat berubah dan diubah seiring
perkembangan zaman. Kode etik profesi merupakan pengaturan diri profesi yang
bersangkutan, dan ini perwujudan nilai moral yang hakiki, yang tidak dipaksakan
dari luar. Kode etik profesi hanya berlaku efektif apabila dijiwai oleh
cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam lingkungan profesi itu sendiri. Setiap
kode etik profesi selalu dibuat tertulis yang tersusun secara rapi, lengkap,
tanpa catatan, dalam bahasa yang baik, sehingga menarik perhatian dan
menyenangkan pembacanya. Semua yang tergambar adalah perilaku yang baik-baik.
sumber:
BAB
III
ASPEK
BISNIS DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
2.1 Aspek
Bisnis di Bidang Teknologi Informasi
Badan usaha adalah kesatuan yuridis
(hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada
kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara
perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor
produksi.
Dalam membangun suatu badan usaha terdapat
suatu tujuan untuk dibentuknya suatu badan usaha diantaranya adalah dorongan
sosial, untuk mendapatkan kekuasaan, ingin bebas dan tidak terikat dll. Dari
berbagai tujuan tesebut terdapatlah suatu manfaat yang dapat diperoleh :
·
Memudahkan mengurangi resiko
·
Mempermudah memperbesar usaha dan mencapai “performance
excellence” antara lain melalui pendekatan Malcolm Baldrige dan Balance
Scorecard
·
meningkatkan kepastian keberhasilan perencanaan sampai kontrol
·
Meningkatkan daya saing perusahaan
Dalam melaksanakan pendirian badan usaha tersebut tidak akan
berjalan dengan mulus, ada beberapa faktor yang harus dihadapi, diantaranya :
·
Barang dan Jasa yang akan dijual
·
Pemasaran barang dan jasa
·
Organisasi intern
·
Penentuan harga
·
Pembelanjaan
·
Pembelian
·
Kebutuhan Tenaga Kerja
·
Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll
Mengurus surat
perizinan membangun usaha terdapat beberapa yang harus dipenuhi, diantaranya
1. Surat Izin Tempat
Usaha (SITU)
2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. Nomor Register Perusahaan (NRP)
5. Nomor Rekening Bank (NRB)
6. Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
7. Surat izin lainnya yang terkait dengan pendirian usaha, sepertii izin prinsip, izin penggunaan tanah, izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin gangguan. Prosedur pendirian bisnis atau usaha diantaranya adalah:
2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. Nomor Register Perusahaan (NRP)
5. Nomor Rekening Bank (NRB)
6. Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
7. Surat izin lainnya yang terkait dengan pendirian usaha, sepertii izin prinsip, izin penggunaan tanah, izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin gangguan. Prosedur pendirian bisnis atau usaha diantaranya adalah:
• Mengadakan rapat
umum pemegang saham.
• Dibuatkan akte notaris. ( Terdiri dari nama – nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan ).
• Didaftarkan di pengadilan negeri. ( Dokumen berisi izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing – masing.
• Diberitahukan dalam lembaran negara. ( Berupa legailtas dari departemen kehakiman ).
• Dibuatkan akte notaris. ( Terdiri dari nama – nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan ).
• Didaftarkan di pengadilan negeri. ( Dokumen berisi izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing – masing.
• Diberitahukan dalam lembaran negara. ( Berupa legailtas dari departemen kehakiman ).
3.2 Pengertian Kontrak
Istilah perjanjian atau kontrak merupakan
terjemahan dari bahasa Inggris yaitu contract law, sedangkan dalam bahasa
Belanda disebut overeenscomsrecht. Menurut Salim H.S, (2004:3) Perjanjian
atau Kontrak adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seseorang
yang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu
hal. Bentuk perjanjian itu berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung
janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.
3.4 Pengertian Kerja
Kerja adalah suatu kegiatan untuk menghasilkan
sesuatu yang diinginkan atau yang diperoleh. Terdapat beberapa pengertian kerja
yang dikemukakan oleh para ahli, diantaranya adalah : Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia (1997) Kerja adalah perbuatan melakukan suatu kegiatan yang
bertujuan untuk mendapatkan hasil, hal pencarian nafkah. Menurut Dr. Franz Von
Magnis di dalam Anogara (2009:11), pekerjaan adalah “kegiatan yang
direncanakan”. Sedangkan Hegel di dalam Anogara (2009:12) menambahkan bahwa
“inti pekerjaan adalah kesadaran manusia”.
Dr. May Smith di dalam Anogara (2009:12)
menyatakan bahwa “tujuan kerja adalah untuk hidup”. Dengan demikian, mereka
yang menukarkan kegiatan fisik atau kegiatan otak dengan sarana kebutuhan
hidup, berarti bekerja.
3.5 Pengertian Kontrak Kerja
Kontrak kerja adalah suatu perjanjian antara
pekerja dan pengusaha secara lisan dan atau tulisan, baik untuk waktu tertentu
maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan
kewajiban. Setiap perusahaan wajib memberikan kontrak kerja di hari pertama
anda bekerja. Dalam kontrak kerja biasanya terpapar dengan jelas pekerja
memiliki hak mendapat kebijakan perusahaan yang sesuai dengan Undang- undang
ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Di dalamnya juga memuat mengenai
prosedur kerja dan kode disiplin yang ditetapkan perusahaan. Menurut KUH perdata
pasal 1601a kontrak kerja harus memenuhi syarat-syarat seperti dibawah ini :
·
Adanya pekerja dan pemberi kerja
·
Pelaksanaan kerja
·
Waktu
·
Adanya upah yang diterima
Syarat sahnya yang
harus tercipta pada suatu kontrak adalah :
·
Kesepakatan, maksudnya adalah adanya rasa ikhlas atau saling
memberi dan menerima. Kesepakatan tidak dapat terwujud jika didalam kontrak
adanya unsur paksaan dan lainnya
·
Kewenangan, maksudnya adalah pihak yang membuat kontrak adalah
pihak-pihak yang diakui oleh hukum untuk menjadi subyek hukum
·
Kontrak kerja harus sesuai dengan undang-undang
·
Objek didalam kontrak harus jelas, maksudnya adalah tidak ada
pertentangan antara kontrak dengan undang-undang
Terdapat 4 macam di
dalam prosedur pengadaan tenaga kerja, diantaranya :
1.
Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan
kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya.
Didalam perencanaan tenaga kerja terdapat dua (2) penentuan yaitu secara
kuantitas dan kualitas. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara
yaitu dengan time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan
kualitas dengan cara job analysis. Job analysis dibagi menjadi dua yaitu Job
description dan Job Spesification / Job Requirement.
2.
Penarikan Tenaga Kerja
Untuk penarikan tenaga kerja didapat dari 2
sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal. Sumber internal yaitu
menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme,
berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya.
Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat
terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja
meningkat. Sedangkan sumber eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari
lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media
cetak dan internet.
3.
Seleksi Tenaga Kerja
Ada lima tahapan dalam menyeleksi tenaga
kerja, yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes
kesehatan dan referensi (pengecekan).
4. Penempatan Tenaga
Kerja
Penempatan tenaga kerja adalah proses
penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang
bersangkutan dengan job specification-nya.
Indikator kesalahan penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.
Indikator kesalahan penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.
3.6 Prosedur
Pengadaan Barang dan Jasa
Terdapat 4 jenis metode pemilihan penyedia
barang dan jasa yaitu : Metode Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas, Pemilihan
Langsung, dan Penunjukan Langsung. Jika menggunakan metode Penunjukan Langsung,
maka prosedur pemilihan penyedia barang dan jasa seperti berikut :
·
Penilaian kualifikasi
·
Permintaan penawaran dan negosiasi harga
·
Penetapan dan penunjukan langsung
·
Penunjukan penyedia barang/jasa
·
Pengaduan
·
Penandatanganan kontrak
3.7 Kontak Bisnis
Kontak bisnis adalah seseorang dalam sebuah
perusahaan klien atau organisasi lainnya yang lebih sering dihubungi dalam
rangka keperluan bisnis. Data kontak bisnis berfungsi untuk mengorganisasikan
dan menyimpan informasi lengkap mengenai koneksi, sehingga memudahkan dan
mempercepat akses ke data penting dalam rangka memelihara hubungan bisnis.