UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN
A. Latar Belakang
Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) menegaskan bahwa sasaran utama
pembangunan jangka panjang adalah terciptanya landasan yang kuat bagi
bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas kekuatannya sendiri
menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Di bidang
ekonomi, sasaran pokok yang hendak dicapai dalam pembangunan jangka
panjang adalah tercapainya keseimbangan antara pertanian dan industri
serta perubahan-perubahan fundamental dalam struktur ekonomi Indonesia
sehingga produksi nasional yang berasal dari luar pertanian akan
merupakan bagian yang semakin besar dan industri menjadi tulang punggung
ekonomi. Disamping itu pelaksanaan pembangunan sekaligus harus menjamin
pembagian pendapatan yang merata bagi seluruh rakyat sesuai dengan rasa
keadilan, dalam rangka mewujudkan keadilan sosial sehingga di satu
pihak pembangunan itu tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan produksi,
melainkan sekaligus mencegah melebarnya jurang pemisah antara yang kaya
dan yang miskin.
Dengan memperhatikan sasaran pembangunan jangka panjang di bidang
ekonomi tersebut, maka pembangunan industri memiliki peranan yang sangat
penting. Dengan arah dan sasaran tersebut, pembangunan industri bukan
saja berarti harus semakin ditingkatkan dan pertumbuhannya dipercepat
sehingga mampu mempercepat terciptanya struktur ekonomi yang lebih
seimbang, tetapi pelaksanaannya harus pula makin mampu memperluas
kesempatan kerja, meningkatkan rangkaian proses produksi industri untuk
memenuhi kebutuhan dalam negeri sehingga mengurangi ketergantungan pada
impor, dan meningkatkan ekspor hasil-hasil industri itu sendiri. Untuk
mewujudkan sasaran tersebut, diperlukan perangkat hukum yang secara
jelas mampu melandasi upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan
dalam arti yang seluas-luasnya tatanan dan seluruh kegiatan industri.
Dalam rangka kebutuhan inilah Undang-Undang tentang Perindustrian ini
disusun.
Masalah ini menjadi semakin terasa penting, terutama apabila dikaitkan
dengan kenyataan yang ada hingga saat ini bahwa peraturan-peraturan yang
digunakan bagi pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri selama
ini dirasakan kurang mencukupi kebutuhan karena hanya mengatur beberapa
segi tertentu saja dalam tatanan dan kegiatan industri, dan itupun
seringkali tidak berkaitan satu dengan yang lain. Apabila Undang-Undang
ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum yang kokoh dalam upaya
pengaturan, pembinaan, dan pengembangan dalam arti yang seluas-luasnya,
tidaklah hal ini perlu diartikan bahwa Undang-Undang ini akan memberikan
kemungkinan terhadap penguasaan yang bersifat mutlak atas setiap cabang
industri oleh Negara. Undang-Undang Dasar 1945 dan Garis-Garis Besar
Haluan Negara telah secara jelas dan tegas menunjukkan bahwa dalam
kegiatan ekonomi, termasuk industri, harus dihindarkan timbulnya
"etatisme" dan sistem "free fight liberalism". Sebaliknya melalui
Undang-Undang ini upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri
diberi arah kemana dan bagaimana pembangunan industri ini harus
dilakukan, dengan sebesar mungkin memberikan kesempatan kepada
masyarakat untuk berperan secara aktif.
Undang-Undang ini secara tegas menyatakan bahwa pembangunan industri ini
harus dilandaskan pada demokrasi ekonomi. Dengan landasan ini, kegiatan
usaha industri pada hakekatnya terbuka untuk diusahakan masyarakat.
Undang-Undang ini menentukan cabang-cabang industri yang penting dan
strategis bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai
oleh negara, hal ini sebenarnya memang menjadi salah satu sendi daripada
demokrasi ekonomi itu sendiri. Begitu pula penetapan bidang usaha
industri yang masuk dalam kelompok industri kecil, termasuk industri
yang menggunakan ketrampilan tradisional dan industri penghasil benda
seni dapat diusahakan hanya oleh Warga Negara Republik Indonesia. Dengan
landasan ini, upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan yang
dilakukan Pemerintah diarahkan untuk menciptakan iklim usaha industri
secara sehat dan mantap. Dalam hubungan ini, bidang usaha industri yang
besar dan kuat membina serta membimbing yang kecil dan lemah agar dapat
tumbuh dan berkembang menjadi kuat. Dengan iklim usaha industri yang
sehat seperti itu, diharapkan industri akan dapat memberikan rangsangan
yang besar dalam menciptakan lapangan kerja yang luas.
B. Sejarah Industri
Industri berawal dari pekerjaan tukang atau juru. Sesudah mata
pencaharian hidup berpindah-pindah sebagai pemetik hasil bumi, pemburu
dan nelayan di zaman purba, manusia tinggal menetap, membangun rumah dan
mengolah tanah dengan bertani dan berkebun serta beternak. Kebutuhan
mereka berkembang misalnya untuk mendapatkan alat pemetik hasil bumi,
alat berburu, alat menangkap ikan, alat bertani, berkebun, alat untuk
menambang sesuatu, bahkan alat untuk berperang serta alat-alat rumah
tangga. Para tukang dan juru timbul sebagai sumber alat-alat dan
barang-barang yang diperlukan itu. Dari situ mulailah berkembang
kerajinan dan pertukangan yang menghasilkan barang-barang kebutuhan.
Untuk menjadi pengrajin dan tukang yang baik diadakan pola pendidikan
magang, dan untuk menjaga mutu hasil kerajinan dan pertukangan di Eropa
dibentuk berbagai gilda (perhimpunan tukang dan juru sebagai cikal bakal
berbagai asosiasi sekarang).
Pertambangan besi dan baja mengalami kemajuan pesat pada abad
pertengahan. Selanjutnya pertambangan bahan bakar seperti batubara,
minyak bumi dan gas maju pesat pula. Kedua hal itu memacu kemajuan
teknologi permesinan, dimulai dengan penemuan mesin uap yang selanjutnya
membuka jalan pada pembuatan dan perdagangan barang secara
besar-besaran dan massal pada akhir abad 18 dan awal abad 19. Mulanya
timbul pabrik-pabrik tekstil (Lille dan Manchester) dan kereta api, lalu
industri baja (Essen) dan galangan kapal, pabrik mobil (Detroit),
pabrik alumunium. Dari kebutuhan akan pewarnaan dalam pabrik-pabrik
tekstil berkembang industri kimia dan farmasi. Terjadilah Revolusi
Industri.
Sejak itu gelombang industrialisasi berupa pendirian pabrik-pabrik
produksi barang secara massal, pemanfaatan tenaga buruh, dengan cepat
melanda seluruh dunia, berbenturan dengan upaya tradisional di bidang
pertanian (agrikultur). Sejak itu timbul berbagai penggolongan ragam
industri.
C. Pengertian Industri
Industri berasal dari bahasa latin industria yang artinya buruh (tenaga
kerja) dan industrios yang artinya kerja keras. Kata industri yang
diambil dari bahasa Inggris Industry, menurut kamus Webster’s New School
and Office Dictionary memiliki arti sebagai berikut:
1. Bekerja dengan rajin secara terus-menerus
2. Penataan pekerjaan dan pelaksanaan pekerjaan dan seterusnya
3. Cabang khusus dari seni, kerajinan, bisnis, dan seterusnya
4. Suatu kumpulan perusahaan/organisasi produksi untuk jenis produk tertentu
5. Keseluruhan perusahaan manufaktur/produktif
Menurut UU No. 05 Tahun 1984, Perindustrian adalah tatanan dan segala
kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri. Industri adalah
kegiatan ekonomi yang mengelola bahan mentah, bahan baku, barang
setengah jadi atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih
tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan
perekayasaan industri. Kelompok industri adalah bagian-bagian utama
kegiatan industri, yaitu kelompok industri hulu atau disebut juga
kelompok industri dasar, kelompok industri hilir, dan kelompok industri
kecil.
D. Klasifikasi Industri
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian Indonesia No.19/M/I/1986, industri dibedakan menjadi:
1. Industri kimia dasar: misalnya industri semen, obat-obatan, kertas, pupuk, dsb
2. Industri mesin dan logam dasar: misalnya industri pesawat terbang, kendaraan bermotor, tekstil, dan lain-lain.
3. Industri kecil: industri roti, kompor minyak, makanan ringan, es, minyak goreng curah, dll
4. Aneka industri: industri pakaian, industri makanan dan minuman, dan lain-lain.
Klasifikasi oleh International Standard Industrial Classification (ISIC)
dari Perserikatan Bangsa-Bangsa didasarkan atas kemiripan bahan baku
dan cara-cara produksi, maka industri terbagi menjadi beberapa kelompok,
yaitu:
1. Industri pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan
2. Industri pertambangan
3. Industri manufaktur
4. Industri listrik, gas dan air
5. Industri konstruksi
6. Industri transportasi, pergudangan dan komunikasi
7. Industri perdagangan grosir dan eceran, restoran dan hotel
8. Industri keuangan, asuransi, properti dan jasa-jasa bisnis
9. Industri jasa masyarakat, sosial dan personal
10. Industri lainnya
Berdasarkan tempat bahan baku, industri dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu sebagai berikut:
1. Industri ekstraktif
Industri ekstraktif adalah industri yang bahan baku diambil langsung
dari alam sekitar, contoh: pertanian, perkebunan, perhutanan, perikanan,
peternakan, pertambangan, dan lain lain. Industri ekstratif dibedakan
menjadi dua, yaitu:
a. Industri reproduktif adalah industri yang mengambil bahan bakunya
dari alam, tetapi selalu mengganti kembali setelah mengambilnya.
b. Industri manufaktur adalah industri yang mengolah bahan baku menjadi barang jadi, hasilnya digunakan untuk industri lain.
2. Industri nonekstaktif
Industri nonekstaktif adalah industri yang bahan baku didapat dari tempat lain selain alam sekitar.
3. Industri fasilitatif
Industri fasilitatif adalah industri yang produk utamanya adalah
berbentuk jasa yang dijual kepada para konsumennya, contoh: Asuransi,
perbankan, transportasi, ekspedisi, dan lain sebagainya.
Berdasarkan besar kecilnya modal, industri dapat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu sebagai berikut:
1. Industri padat modal adalah industri yang dibangun dengan modal yang
jumlahnya besar untuk kegiatan operasional maupun pembangunannya.
2. Industri padat karya adalah industri yang lebih dititik beratkan pada
sejumlah besar tenaga kerja atau pekerja dalam pembangunan serta
pengoperasiannya.
Berdasarkan jumlah tenaga kerja, industri dapat dibedakan menjadi 4 jenis, yaitu sebagai berikut:
1. Industri rumah tangga adalah industri yang jumlah karyawan atau tenaga kerja berjumlah antara 1-4 orang.
2. Industri kecil adalah industri yang jumlah karyawan atau tenaga kerja berjumlah antara 5-19 orang.
3. Industri sedang atau industri menengah adalah industri yang jumlah karyawan atau tenaga kerja berjumlah antara 20-99 orang.
4. Industri besar adalah industri yang jumlah karyawan atau tenaga kerja berjumlah antara 100 orang atau lebih.
Berdasarkan pemilihan lokasi, industri dapat dikelompokkan atas 3 jenis, yaitu sebagai berikut:
1. Industri yang berorientasi atau menitikberatkan pada pasar (market
oriented industry) adalah industri yang didirikan sesuai dengan lokasi
potensi target konsumen. Industri jenis ini akan mendekati
kantong-kantong di mana konsumen potensial berada. Semakin dekat ke
pasar akan semakin menjadi lebih baik.
2. Industri yang berorientasi atau menitikberatkan pada tenaga kerja
atau labor (man power oriented industry) adalah industri yang berada
pada lokasi di pusat pemukiman penduduk karena bisanya jenis industri
tersebut membutuhkan banyak pekerja atau pegawai untuk lebih efektif dan
efisien.
3. Industri yang berorientasi atau menitikberatkan pada bahan baku
(supply oriented industry) adalah jenis industri yang mendekati lokasi
di mana bahan baku berada untuk memangkas atau memotong biaya
transportasi yang besar.
Berdasarkan tahap pengolahan sumber daya alam, industri dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu sebagai berikut:
1. Industri primer atau industri ekstraksi adalah industri yang menggali
dan mengolah sumber daya alam langsung dari bumi, dalam hal ini
tercakup industri pertanian dan pertambangan.
2. Industri sekunder atau industri pabrikasi adalah industri yang
mengolah lebih lanjut hasil-hasil dari industry primer, contoh industri
semen, industri kertas, industri kain, industri mobil, dan sebagainya.
3. Industri tersier atau industri distribusi adalah industri jasa yang
mendistribusikan hasil-hasil produksi industri primer maupun sekunder ke
tangan para konsumen, contoh agen mobil, toko-toko, perusahaan
distributor dan sebagainya.
Berdasarkan asal modal, industri dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu sebagai berikut:
1. Industri PMDN (Penanaman Modal dalam Negri) adalah industri yang
modalnya secara keseluruhan berasal dari penanaman modal dalam negri
oleh para pengusaha swasta nasional atau pemerintah.
2. Industri PMA (Penanaman Modal Asing) adalah industri yang modalnya
sebagaian besar atau keseluruhan berasal dari penanaman modal asing.
Contoh: PT. Cocacola, PT. Uniliver, dan lain-lain.
3. Industri patungan adalah industri yang modalnya berasal dari kerja
sama antar swasta nasional dan industri asia dengan presentase jumlah
modal yang sesuai dengan peraturan penanaman modal di Indonesia.
Berdasarkan tahapan produksi, industri dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu sebagai berikut:
1. Industri hulu atau industri dasar adalah industri yang mengolah bahan mentah, bahan baku dan bahan setengah jadi.
2. Industri hilir adalah industri yang mengolah bahan-bahan setengah jadi menjadi brang jadi.
Berdasarkan sifat proses produksi berkaitan dengan bahan baku yang
diproses, industri terbagi menjadi dua jenis, yaitu sebagai berikut:
1. Industri proses kontinyu yaitu industri yang bahan bakunya diolah
secara kontinyu seperti industri semen, industri cat, industri cat, dan
sebagainya. Disini antara keluaran mesin yang satu dengan yang lain
tidak ada keterputusan, sehingga bahan baku mengalir terus sampai
menjadi produk.
2. Industri produk diskrit, yaitu bahan baku ketika berpindah dari mesin
ke mesin terputus-putus tahap pengerjaannya (diskrit), contoh mobil,
TV, sepatu, pakaian, mebel dan sebagainya.
E. Landasan dan Tujuan Pembangunan Industri
Menurut UU RI No. 05 Tahun 1984 pasal 2, Pembangunan industri
berlandaskan demokrasi ekonomi, kepercayaan pada kemampuan dan kekuatan
diri sendiri, manfaat, dan kelestarian lingkungan hidup. Berdasarkan
pasal 3 UU RI No. 05 Tahun 1984, tujuan pembangunan industri adalah
sebagai berikut:
1. Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan
merata dengan memanfaatkan dana, sumber daya alam, dan/atau hasil
budidaya serta dengan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian
lingkungan hidup;
2. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara bertahap, mengubah struktur
perekonomian ke arah yang lebih baik, maju, sehat, dan lebih seimbang
sebagai upaya untuk mewujudkan dasar yang lebih kuat dan lebih luas bagi
pertumbuhan ekonomi pada umumnya, serta memberikan nilai tambah bagi
pertumbuhan industri pada khususnya;
3. Meningkatkan kemampuan dan penguasaan serta mendorong terciptanya
teknologi yang tepat guna dan menumbuhkan kepercayaan terhadap kemampuan
dunia usaha nasional;
4. Meningkatkan keikutsertaan masyarakat dan kemampuan golongan ekonomi
lemah, termasuk pengrajin agar berperan secara aktif dalam pembangunan
industri;
5. Memperluas dan memeratakan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha, serta meningkatkan peranan koperasi industri;
6. Meningkatkan penerimaan devisa melalui peningkatan ekspor hasil
produksi nasional yang bermutu, disamping penghematan devisa melalui
pengutamaan pemakaian hasil produksi dalam negeri, guna mengurangi
ketergantungan kepada luar negeri;
7. Mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan industri yang menunjang pembangunan daerah dalam rangka pewujudan Wawasan Nusantara;
8. Menunjang dan memperkuat stabilitas nasional yang dinamis dalam rangka memperkokoh ketahanan nasional.
F. EFEKTIVITAS PENERAPAN UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN
Indonesia merupakan negara yang ada dan keberadaannya diperoleh melalui
perjalanan sejarah yang cukup panjang dan dengan segala perjuangannya
berhasil memperoleh pengakuan dunia internasional dengan asas negara
nusantara dalam penentuan wilayah negara meliputi seluruh daratan,
pulau, laut, dan sekitarnya. Tidak dipungkiri bahwa kemajemukan
masyarakat dan potensi yang dimiliki oleh bangsa Indonesia, baik dalam
bentuk sumber daya manusia dan sumber daya alam serta potensi-potensi
lainnya yang masih belum digali merupakan aset yang bernilai sangat
tinggi dan sangat strategis tetapi masih tidak dioptimalkan.
Indonesia merupakan salah satu negara yang menjadi incaran para investor
asing sebagai lokasi penanaman modal dan usaha. Komponen-komponen yang
turut menjadi daya tarik bagi investor asing selain sumber kekayaan alam
yang tersedia dan sumber daya manusia yang banyak, secara lebih
mendalam adalah tingkat populasi masyarakat Indonesia. Tingginya tingkat
populasi masyarakat Indonesia mengakibatkan harga tenaga kerja
Indonesia relatif murah dan bersaing dengan tenaga kerja mancanegara
lainnya seperti China.
Peran serta negara-negara asing dalam proses pembangunan negara Republik
Indonesia dipandang sebagai suatu hal yang penting dan signifikan.
Persoalan Penanaman modal asing juga menjadi satu bahasan tersendiri di
Undang-Undang tentang Perindustrian ini, hanya saja pengaturannya masih
sangat umum. Penanaman modal asing dibahas dalam Undang-Undang
tersendiri tentang yaitu Undang-Undang tentang Penanaman modal asing.
Banyak kalangan yang mengatakan bahwa Undang-Undang tersebut masih
menguntungkan pihak investor asing dan tidak berpihak pada
industri-industri kecil di Indonesia.
Selain persoalan diatas, dalam Undang-Undang tentang perindustrian juga
diatur tentang Izin Usaha. Yang secara detail pengaturannya juga ada
pada peraturan tersendiri. Walaupun hal itu sudah diatur, tetapi masih
saja ada permasalahan. Ada sebagian kalangan yang mengeluhkan lamanya
pengurusan izin usaha industri. Birokrasinya masih terlalu ribet untuk
ukuran izin mendirikan suatu usaha. Kegelisahan ini kemudian ditanggapi
oleh pemerintah dengan menerapkan sistem pintu. Tetapi bagi sebagian
kalangan, ini pun masih menyisakan persoalan, yaitu ada banyaknya jenis
usaha yang dilayani. Belum lagi adanya pungli-pungli yang membikin resah
kebanyakan orang yang ingin meminta surat izin mendirikan usaha.
Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian,
diatur mengenai cabang industri yang dikuasai oleh negara yaitu cabang
industri yang penting dan strategis yang menguasai hajat hidup orang
banyak, diantaranya:
1. Memenuhi kebutuhan yang sangat pokok bagi kesejahteraan rakyat atau menguasai hajat hidup orang banyak.
2. Mengolah suatu bahan mentah strategis.
3. Berkaitan langsung dengan kepentingan pertahanan dan kemanaan negara.
Dari aturan itu jelas bahwa jika ada sektor industri yang menguasai
hajat hidup orang banyak tetapi ternyata di kuasai bukan oleh negara,
maka itu merupakan suatu bentuk penyimpangan dari aturan yang telah ada.
Menurut amanah UUD 1945, sistem ekonomi yang digunakan oleh Indonesia
adalah sistem ekonomi Pancasila. Sistem Ekonomi Pancasila memiliki empat
ciri yang menonjol, yaitu :
1. Yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah negara / pemerintah.
Contoh hajad hidup orang banyak yakni seperti air, bahan bakar minyak /
BBM, pertambangan / hasil bumi, dan lain sebagainya.
2. Peran negara adalah penting namun tidak dominan, dan begitu juga
dengan peranan pihak swasta yang posisinya penting namun tidak
mendominasi. Sehingga tidak terjadi kondisi sistem ekonomi liberal
maupun sistem ekonomi komando. Kedua pihak yakni pemerintah dan swasta
hidup beriringan, berdampingan secara damai dan saling mendukung.
3. Masyarakat adalah bagian yang penting di mana kegiatan produksi
dilakukan oleh semua untuk semua serta dipimpin dan diawasi oleh anggota
masyarakat.
4. Modal atau pun buruh tidak mendominasi perekonomian karena didasari atas asas kekeluargaan antar sesama manusia.
Jadi, segala macam sektor industri yang itu sangat berkaitan erat dengan
hajat hidup orang banyak, mau tidak mau harus dikuasai oleh negara.
Walaupun memang dengan adanya penanaman modal asing, memungkinkan pihak
asing memiliki saham di perusahaan tersebut, tetapi tetap saja pemilik
atau yang menguasai haruslah negara.
Kenyataan saat ini berbicara sebaliknya. Bahwa banyak sektor-sektor
industri yang sebetulnya berkaitan erat dengan hajat hidup orang banyak,
dikuasai oleh perusahaan-perusahaan asing. Ambillah contoh Freeport,
Exon Mobil, dan lain-lain. Perusahaan itu merupakan perusahaan yang
bergerak di bidang perminyakan dan pertambangan dan itu berkaitan dengan
hajat hidup orang banyak. Jadi, belum ada ketegasan dari pemerintah
untuk menegakkan aturan-aturan hukum yang sudah diatur di dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian.
Referensi
Http://bplhd.jakarta.go.id
Http://id.wikipedia.org/wiki/Industri
Http://organisasi.org/pengertian_definisi_macam_jenis_dan_penggolongan_industri_di_indonesia_perekonomian_bisnis
Http://geo-smancis.blogspot.com/p/perindustrian-pengertian.html
Nasrullah, Reza dan Suryadi. 1996. Pengantar Teknik Industri. Jakarta: Gunadarma.