Sabtu, 10 Maret 2012

Undang - Undang Perindustrian

Undang - Undang Perindustrian

BAB 1
Latar Belakang

Turunnya kesadaran masyarakat Indonesia dala proses pembangunan di negara ini membuat banyaknya masalah-masalah baru yang sulit diselesaikan. Oleh sebab itu maka sekarang saatnya bangsa Indonesia membuat gerakan untuk memajukan pembangunan nasional di negeri tercinta kita ini.Tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila, serta bahwa hakekat Pembangunan Nasional adalah Pembangunan Manusia Indonesia seutuhnya, maka landasan pelaksanaan Pembangunan Nasional adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Perekonomian di Indonesia tidak akan berkembang tanpa dukungan dari peningkatan perindustrian sebagai salah satu sektor perekonomian yang sangat dominan di zaman sekarang. Karena sebegitu pentingnya sektor industri ini bagi perekonomian Indonesia, maka sudah tentu harus dibentuk satu aturan hukum yang berguna untuk mengatur regulasi di wilayah sektor Industri ini. Oleh sebab itu di perlukannyalah ilmu tentang undang-undang perindustrian untuk mengatasi masalah tersebut.

BAB 2
PEMBAHASAN

Arti penting perindustrian terhadap perkembangan perekonomian dapat dilihat dari arah kebijakan ekonomi yang termaktub dalam GBHN 2002-2004: “Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan kompetitif berdasarkan keunggulan komparatif sebagai negara maritim dan agraris sesuai kompetensi dan produk unggulan setiap daerah, terutama pertanian dalam arti luas, kehutanan, kelautan, pertambangan, pariwisata serta industri kecil dan kerajinan rakyat, serta mengembangkan kebijakan industri, perdagangan, dan investasi dalam rangka meningkatkan daya saing global dengan membuka aksesbilitas yang sama terhadap kesempatan kerja dan berusaha bagi segenap rakyat dan seluruh daerah melalui keunggulan kompetitif terutama berbasis keunggulan SDA dan SDM dengan menghapus segala bentuk perlakuan diskriminatif dan hambatan.
Dalam Konsideran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, dinyatakan bahwa untuk mencapai sasaran pembangunan di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional, industri memegang peranan yang menentukan dan oleh karenanya perlu lebih dikembangkan secara seimbang dan terpadu dengan meningkatkan peran serta masyarakat secara aktif serta mendayagunakan secara optimal seluruh sumber daya alam, manusia, dan dana yang tersedia.
Berbagai kebijakan telah dilakukan oleh pemerintah dalam upayanya mendorong laju perkembangan perindustrian di Indonesia. Baik kegiatan di bidang penyusunan regulasi yang diperkirakan dapat mendorong laju perkembangan perindustrian Indonesia, maupun kebijakan riil melalui pemberdayaan departemen yang terkait.
Sasaran pembangunan sektor industri yang ditetapkan oleh pemerintah salah satunya ialah memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri. Upaya Departemen Perindustrian selaku pengemban tugas pembinaan industri nasional untuk memperluas akses pasar produk dalam negeri mulai menunjukkan hasil positif. Sejumlah pasar yang selama ini sulit ditembus produk dalam negeri seperti pada pengadaan barang dan jasa di sektor industri migas dan pembangunan infrastruktur listrik, kini mulai terbuka.
Hal ini juga nanti akan berkaitan dengan penyediaan informasi pasar mengenai peluang pasar internasional dan hasil-hasil kerjasama industri dan perdagangan kepada dunia usaha, khususnya usaha kecil menengah. Selain itu, mendorong untuk meningkatkan penggunaan bahan baku dalam negeri menjadi salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan produksi dalam negeri.
Di bidang regulasi, untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional diperlukan perangkat hukum yang secara jelas mampu melandasi upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan dalam arti yang seluas-luasnya tatanan dan seluruh kegiatan industri. Dalam upaya penyusunan regulasi, pemerintah telah menghasilkan suatu produk hukum yang khusus mengatur hal-hal memiliki sangkut paut dengan industri, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian.
Persoalan yang muncul kemudian, apakah perangkat hukum yang dibuat oleh pemerintah tersebut telah mampu menjawab perkembangan perindustrian dan perekonomian yang ada pada masa sekarang? Untuk itu perlu dibahas juga soal efektivitas dari Undang-Undang tentang perindustrian. Tidak menutup kemungkinan pula jika didapati adanya kelemahan dari Undang-Undang tersebut, untuk dapat dilakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1984 tersebut.

PENERAPAN UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN DALAM RANGKA MENGEMBANGKAN SEKTOR PERINDUSTRIAN DI INDONESIA

Indonesia merupakan negara yang ada dan keberadaannya diperoleh melalui perjalanan sejarah yang cukup panjang dan dengan segala perjuangannya berhasil memperoleh pengakuan dunia internasional dengan asas negara nusantara dalam penentuan wilayah negara meliputi seluruh daratan, pulau, laut, dan sekitarnya. Tidak dipungkiri bahwa kemajemukan masyarakat dan potensi yang dimiliki oleh bangsa indonesia, baik dalam bentuk sumber daya manusia dan sumber daya alam serta potensi-potensi lainnya yang masih belum digali merupakan aset yang bernilai sangat tinggi dan sangat strategis tetapi masih tidak dioptimalkan.
Indonesia merupakan salah satu negara yang menjadi incaran para investor asing sebagai lokasi penanaman modal dan usaha. Komponen-komponen yang turut menjadi daya tarik bagi investor asing selain sumber kekayaan alam yang tersedia dan sumber daya manusia yang banyak, secara lebih mendalam adalah tingkat populasi masyarakat Indonesia. Tingginya tingkat populasi masyarakat Indonesia mengakibatkan harga tenaga kerja Indonesia relatif murah dan bersaing dengan tenaga kerja mancanegara lainnya seperti China.
Peran serta negara-negara asing dalam proses pembangunan negara Republik Indonesia dipandang sebagai suatu hal yang penting dan signifikan.
Persoalan Penanaman modal asing juga menjadi satu bahasan tersendiri di Undang-Undang tentang Perindustrian ini, hanya saja pengaturannya masih sangat umum. Penanaman modal asing dibahas dalam Undang-Undang tersendiri tentang yaitu Undang-Undang tentang Penanaman modal asing. Banyak kalangan yang mengatakan bahwa Undang-Undang tersebut masih menguntungkan pihak investor asing dan tidak berpihak pada industri-industri kecil di Indonesia.
Selain persoalan diatas, dalam Undang-Undang tentang perindustrian juga diatur tentang Izin Usaha. Yang secara detail pengaturannya juga ada pada peraturan tersendiri.
Walaupun hal itu sudah diatur, tetapi masih saja ada permasalahan. Ada sebagian kalangan yang mengeluhkan lamanya pengurusan izin usaha industri. Birokrasinya masih terlalu ribet untuk ukuran izin mendirikan suatu usaha. Kegelisahan ini kemudian ditanggapi oleh pemerintah dengan menerapkan sistem pintu. Tetapi bagi sebagian kalangan, ini pun masih menyisakan persoalan, yaitu ada banyaknya jenis usaha yang dilayani. Belum lagi adanya pungli-pungli yang membikin resah kebanyakan orang yang ingin meminta surat izin mendirikan usaha.
Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, diatur mengenai cabang industri yang dikuasai oleh negara yaitu cabang industri yang penting dan strategis yang menguasai hajat hidup orang banyak, diantaranya:
1. Memenuhi kebutuhan yang sangat pokok bagi kesejahteraan rakyat atau menguasai hajat hidup orang banyak.
2. Mengolah suatu bahan mentah strategis
3. Berkaitan langsung dengan kepentingan pertahanan dan kemanaan negara.

Dari aturan itu jelas bahwa jika ada sektor industri yang menguasai hajat hidup orang banyak tetapi ternyata di kuasai bukan oleh negara, maka itu merupakan suatu bentuk penyimpangan dari aturan yang telah ada. Menurut amanah UUD 1945, sistem ekonomi yang digunakan oleh Indonesia adalah sistem ekonomi Pancasila. Sistem Ekonomi Pancasila memiliki empat ciri yang menonjol, yaitu :
- Yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah negara / pemerintah. Contoh hajad hidup orang banyak yakni seperti air, bahan bakar minyak / BBM, pertambangan / hasil bumi, dan lain sebagainya.
- Peran negara adalah penting namun tidak dominan, dan begitu juga dengan peranan pihak swasta yang posisinya penting namun tidak mendominasi. Sehingga tidak terjadi kondisi sistem ekonomi liberal maupun sistem ekonomi komando. Kedua pihak yakni pemerintah dan swasta hidup beriringan, berdampingan secara damai dan saling mendukung.
- Masyarakat adalah bagian yang penting di mana kegiatan produksi dilakukan oleh semua untuk semua serta dipimpin dan diawasi oleh anggota masyarakat.
- Modal atau pun buruh tidak mendominasi perekonomian karena didasari atas asas kekeluargaan antar sesama manusia.

Jadi, segala macam sektor industri yang itu sangat berkaitan erat dengan hajat hidup orang banyak, mau tidak mau harus dikuasai oleh negara. Walaupun memang dengan adanya penanaman modal asing, memungkinkan pihak asing memiliki saham di perusahaan tersebut, tetapi tetap saja pemilik atau yang menguasai haruslah negara.
Kenyataan saat ini berbicara sebaliknya. Bahwa banyak sektor-sektor industri yang sebetulnya berkaitan erat dengan hajat hidup orang banyak, dikuasai oleh perusahaan-perusahaan asing. Ambillah contoh Freeport, Exon Mobil, dll. Perusahaan itu merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perminyakan dan pertambangan dan itu berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.
Jadi, belum ada ketegasan dari pemerintah untuk menegakkan aturan-aturan hukum yang sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian.

BAB 3
PENUTUP

Dari pembahasan diatas, setidaknya ada beberapa hal yang dapat penulis simpulkan, antara lain sebagai berikut:
- Industri memegang peranan yang menentukan dan oleh karenanya perlu lebih dikembangkan secara seimbang dan terpadu dengan meningkatkan peran serta masyarakat secara aktif serta mendayagunakan secara optimal seluruh sumber daya alam, manusia, dan dana yang tersedia.
- Berbagai kebijakan telah dilakukan oleh pemerintah dalam upayanya mendorong laju perkembangan perindustrian di Indonesia.
- Di bidang regulasi, untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional diperlukan perangkat hukum yang secara jelas mampu melandasi upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan dalam arti yang seluas-luasnya tatanan dan seluruh kegiatan industri.
- Ada beberapa persoalan terkait dengan implementasi dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, diantaranya yaitu: Adanya penanaman modal asing yang justru merugikan negara, perlu adanya reformasi dalam hal birokrasi izin usaha, sampai adanya sektor-sektor industri yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh pihak asing.
- Belum ada ketegasan dari pemerintah untuk menegakkan aturan-aturan hukum yang sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian